Baru-baru ini, Pemerintah Amerika Serikat sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut untuk sementara. Oleh karena itu, mahasiswa asing saat ini masih bisa melanjutkan studi tanpa perubahan status visa mereka.
Respons Cepat dari LPDP & Kemendikti
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendikti , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Memberikan imbauan agar tidak meninggalkan wilayah AS demi menghindari risiko kehilangan status visa
Menyusun “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga menyusun rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sementara menunggu situasi stabil
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Belajar dengan berani untuk memastikan kelangsungan studi tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Detail |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Mengapa Ini Penting?
- Mahasiswa tetap dapat kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP dan pemerintah Indonesia siap dengan menyusun rencana cadangan dan menyediakan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis membuat penting untuk terus memantau informasi dan tetap waspada.