Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — berasal dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyatakan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui pembentukan konsil kesehatan baru.
Isu Utama yang Mereka Soroti:
- Campur Tangan Pemerintah
Para master besar memprotes perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir hal ini akan menghapuskan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter & Implikasinya
Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK telah mengganggu rumah sakit pendidikan, merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Expert besar mengingatkan bahwa tanpa kebebasan Kolegium dari pengaruh luar, kualitas pendidikan dokter spesialis serta dokter umum bisa menurun, membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan mandiri … tidak boleh diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pergantian kendali ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan standar pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan Kolegium berlangsung kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan diartikan hanya sebagai “penguatan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa masalah ini penting bagi kami?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi Kolegium berkaitan erat dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinik : Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam penyusunan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi dalam Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah perlu dalam keseimbangan– bukan dominasi oleh satu pihak saja.
Rangkuman Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dialihkan ke pengawasan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi dari Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Penting untuk menjaga independensi guna memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi merasa itu intervensi |